Tri Satya Putri Apresiasi Langkah Kementan dalam Lakukan Lalu Lintas Hewan

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Ahli Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Karantina Hewan Tri Satya Putri Naipospos mengapresiasi langkah Kementerian Pertanian (Kementan) dalam menerapkan kebijakan lalu lintas hewan rentan PMK (HRP) dimasa wabah.
Sebelumnya, Kementan melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) menerbitkan revisi edaran terkait peningkatan kewaspadaan terhadap kejadian penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak ruminansia dengan rekayasa lalu lintas hewan rawan PMK atau HRP.
Khusus HRP dengan tujuan hewan potong dan kurban dari daerah bisa dilalulintaskan untuk melintasasal memenuhi semua persyaratan administrasi yang ditetapkan.
"Pemotongan ternak harus di bawah supervisi Otoritas Veteriner," kata Tata panggilang akrab Tri Satya Putri saat memaparkan lalu lintas HRP di masa wabah.
Tata menyebutkan selain di bawah pengawasan ketat dan langsung dipotong, kendaraaan atau alat angkut yang digunakan juga harus dibersihkan disinfeksi sebelum dan sesudah membawa HRP.
"Kebersihan alat angkut HRP juga harus didisinfeksi dengan cermat, untuk antisipasi penyebaran PMK," katanya.
Diketahui, Kementan mengumumkan status wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di 4 kabupaten Provinsi Jawa Timur dan 1 kabupaten di Provinsi Aceh melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian sejak 5 Mei 2022, berdampak terhadap pelarangan lalu lintas hewan rentan PMK.
"Ini untuk memenuhi ketahanan pangan dan hari raya kurban nanti," kata Kepala Barantan, Bambang melalui keterangan tertulisnya, Selasa (31/5).
Ketua Komisi Ahli Kesehatan Hewan Tri Satya Putri Naipospos mengapresiasi langkah Kementan dalam menerapkan kebijakan lalu lintas hewan.
- Wamentan Sudaryono Optimistis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Mentan Amran dan Wamentan Sudaryono Jadi Ujung Tombak Mencapai Swasembada Pangan
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Penerbitan Standar Pelayanan Produk PSAT
- Mentan: Pengamat Rugikan Negara Rp5 Miliar Bukan Sosok Asing, Guru Besar