Tri Satya Putri Apresiasi Langkah Kementan dalam Lakukan Lalu Lintas Hewan

Tri Satya Putri Apresiasi Langkah Kementan dalam Lakukan Lalu Lintas Hewan
Ketua Komisi Ahli Kesehatan Hewan Tri Satya Putri Naipospos mengapresiasi langkah Kementan dalam menerapkan kebijakan lalu lintas hewan. Foto: Antara

Menurut Bambang, larangan lalu lintas Hewan Rentan PMK (HRP) berupa sapi, kerbau, kambing, domba, babi, dan hewan kuku belah lainnya sebagai bibit/betina produktif/bakalan dan siap potong dari area tidak bebas PMK bersifat mutlak.

"Seluruh HRP dari area tersebut wajib 'lockdown' dilarang untuk dilalulintaskan," tegas Bambang.

Untuk menjamin ketersediaan hewan ternak baik untuk kebutuhan ketahanan pangan dan hari raya kurban, Barantan berkoordinasi dengan instansi terkait, khususnya untuk penyediaan moda transportasi laut.

Rekayasa lalu lintas HRP itu akan terus dimonitor dengan memperhatikan kondisi terkini dari Pusat Krisis Nasional PMK dan kondisi di lapangan.

Dalam situasi darurat PMK seperti saat ini bukan hal mudah untuk bisa menjalankan rekayasa lalu lintas HRP.

Mengingat virus itu bisa cepat menyebar dan mampu bertahan dalam waktu lama di semua tempat.

Hal itu sejalan dengan arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo agar melibatkan seluruh pihak pemangku kepentingan dan instansi terkait melakukan pengawasan lalu lintas itu bisa dikawal dengan baik.

"Semua pihak mulai dari peternak, pengusaha maupun petugas dokter hewan harus jujur melaporkan kondisi hewan ternaknya sebelum dilalulintaskan," pungkas Bambang. (jpnn)


Ketua Komisi Ahli Kesehatan Hewan Tri Satya Putri Naipospos mengapresiasi langkah Kementan dalam menerapkan kebijakan lalu lintas hewan.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News