Tri Tito Karnavian Beberkan Perbedaan Peran dan Fungsi PKK-Posyandu, Simak

Tri Tito Karnavian Beberkan Perbedaan Peran dan Fungsi PKK-Posyandu, Simak
Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian membeberkan perbedaan pemahaman kelembagaan PKK dan Posyandu. Foto: Kemendagri

jpnn.com, DELI SERDANG - Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian membeberkan perbedaan pemahaman kelembagaan PKK dan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).

Tri menjelaskan, PKK dan Posyandu berbeda baik secara peran dan fungsinya.

Dia menyebut, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 pada Pasal 150 beserta penjelasannya, secara eksplisit menegaskan bahwa lembaga kemasyarakatan dapat mengambil peran emansipatif dalam proses pembangunan desa.

"Organisasinya beda. Tapi karena di masyarakat dikenalnya Posyandu ini punya PKK, karena yang menggerakkan kader-kader PKK. Sebenarnya anggaran dan orangnya beda," papar Tri dalam Temu Kader Dasawisma & Sekretaris TP PKK Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara di Aula Kantor Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang, Senin (15/5).

Hal itulah, kata Tri, yang akan diperbaiki oleh Direktur Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan Adat Desa, PKK dan Pos Posyandu.

Mengingat selama ini ada anggapan kader PKK dimanfaatkan oleh Posyandu, itulah yang harus diluruskan.

"Tentu saja bagaimana dua organisasi ini bisa bekerja sama sebaik-baiknya dalam rangka satu tujuan yang sama, yaitu melayani masyarakat, membuat masyarakat sejahtera," urai Tri.

Dia berharap, dengan adanya perbaikan tata kelembagaan Posyandu dan PKK, keduanya bisa lebih maju untuk kegiatan kemasyarakatan, utamanya melayani dan memberikan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (jpnn)


Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian membeberkan perbedaan pemahaman kelembagaan PKK dan Posyandu.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News