Tri Tito Karnavian Lantik 34 Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Provinsi

Tri Tito Karnavian Lantik 34 Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Provinsi
Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) sekaligus Ketua Umum Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Tri Tito Karnavian melantik 34 pimpinan tingkat provinsi untuk periode 2025-2030. Foto: dok sumber

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) sekaligus Ketua Umum Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Tri Tito Karnavian melantik 34 pimpinan tingkat provinsi untuk periode 2025-2030.

Pelantikan ini berlangsung di Gedung Menara Danareksa, Jakarta, Kamis (20/2).

Dalam sambutannya, Tri menyampaikan selamat kepada para Ketua TP PKK Provinsi yang baru dilantik. Selain itu, ia juga menyampaikan selamat kepada para kepala daerah yang telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pagi tadi.

Ia menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan menjadi perjalanan baru untuk mengimplementasikan program kerja.

"Selanjutnya saya sampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya untuk para Pembina dan Ketua/PJ Ketua TP PKK/TP Posyandu Provinsi masa bakti sebelumnya yang telah melaksanakan tugas dengan baik," ujar Tri.

Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan TP PKK telah diatur melalui regulasi, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020. Sementara itu, Posyandu diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.

Pada kesempatan ini, sebanyak 34 Ketua TP PKK Provinsi sekaligus Tim Pembina Posyandu Provinsi resmi dilantik secara serentak.

Sementara itu, tiga provinsi lainnya akan menyusul setelah penyelesaian sengketa Pilkada. Adapun Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak mengikuti pelantikan ini karena tidak menggelar Pilkada.

Tri Tito Karnavian melantik 34 Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Provinsi untuk periode 2025-2030

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News