Trik Jitu Memilih Asuransi Kendaraan

Trik Jitu Memilih Asuransi Kendaraan
Ilustrasi penjualan mobil. Foto: Jawa Pos/JPNN

Misalnya, menabrak kendaraan atau orang. Kerugian akibat kerusakan pada mobil kita bisa saja diklaim ke asuransi.

Namun, kerugian mobil atau biaya pengobatan pihak yang tertabrak tidak dikover asuransi all risk.

Saat ini, sudah ada asuransi yang memperluas pertanggungan hingga tanggung jawab hukum pihak ketiga.

Konsekuensinya, ada tambahan premi. Satu hal yang perlu diingat, dua mobil yang sama-sama diasuransikan tidak dapat menerima benefit itu.

Sementara itu, asuransi TLO menanggung risiko ketika mobil hilang (total loss stolen) atau mobil rusak dengan kerugian mencapai 75 persen dari harga kendaraan sebelum terjadi kecelakaan (total loss accident).

Meski demikian, pertanggungan risiko TLO dapat saja ditambah dengan perluasan jaminan.

Misalnya, kerugian akibat bencana alam, huru-hara, terorisme, sabotase, hingga kecelakaan diri pengemudi dan penumpang.

Salah satu pengecualian dari pertanggungan kerugian asuransi total loss adalah ketika kendaraan dijadikan mobil rental.

Asuransi idealnya menjadi bagian yang tak terpisahkan dari perawatan kendaraan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News