Trik Maut Polisi Tipu Pengedar Sabu-Sabu

jpnn.com, BANJARMASIN - Suriadi alias Midun (25) dan Darma Effendi alias Darma (40) sudah sepekan menghuni sel Mapolresta Banjarmasin.
Dua warga Kelayan Selatan itu ditangkap karena menjadi pengedar sabu-sabu, Senin (17/4) lalu.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana mengatakan, kedua pelaku ditangkap bersama dengan barang bukti.
“Mereka ditangkap di Jalan Mutiara Kelurahan atau tepatnya di Posko BPK Bintang. Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat,” ujarnya, Minggu (23/4).
Setelah mendapat laporan dari masyarakat, sambung Anjar, pihak berwajib langsung melakukan penyelidikan.
Petugas berpura-pura membeli sabu-sabu kepada Suriadi dan Darma.
Suriadin dan Darma ternyata terkecoh dengan muslihat petugas.
Mereka menyerahkan sabu-sabu seberat 0,07 gram kepada petugas yang menyamar.
Suriadi alias Midun (25) dan Darma Effendi alias Darma (40) sudah sepekan menghuni sel Mapolresta Banjarmasin.
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau