Triliunan Dana Penyesuaian ke Daerah Dihapus
Rabu, 29 Februari 2012 – 02:44 WIB
JAKARTA - Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan segera direvisi. Langkah revisi ini mengikuti revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, yang salah satu babnya mengatur hubungan keuangan pusat-daerah. Di pasal 161 ayat (2) RUU pemda, disebutkan bahwa hubungan keuangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada pemda meliputi empat poin, yakni, pertama, pemberian sumber pendapatan asli daerah berasal dari pemungutan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Mendagri Gamawan Fauzi telah mengirim surat ke Menkumham Amir Syamsuddin agar dalam revisi UU Nomor 33 nantinya merujuk pada ketentuan RUU tentang pemda, sebagai revisi UU 32.
Baca Juga:
"Mendagri berharap materi dan substansi yang akan diatur di RUU hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus sejalan dengan konstruksi RUU pemda sebagai pengganti UU 32," ujar Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek di kantornya, Selasa (28/2)
Baca Juga:
JAKARTA - Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan segera direvisi. Langkah revisi
BERITA TERKAIT
- Telkomsel Gelar Program Poin Gembira Festival, Hadiahnya Menggiurkan
- Sektor Properti di Batam Diprediksi Meningkat di 2025
- Cluster Louise di Summarecon Serpong Dipasarkan Mulai Rp 3,6 Miliar, 48 Unit Ludes Terjual
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Bea Cukai Berikan Fasilitas KITE ke Perusahaan Pengolah Plastik Ini
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tutup Gelaran SME Market 2024 Keempat di Bandung