Triliunan Dana Penyesuaian ke Daerah Dihapus
Rabu, 29 Februari 2012 – 02:44 WIB

Triliunan Dana Penyesuaian ke Daerah Dihapus
JAKARTA - Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan segera direvisi. Langkah revisi ini mengikuti revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, yang salah satu babnya mengatur hubungan keuangan pusat-daerah. Di pasal 161 ayat (2) RUU pemda, disebutkan bahwa hubungan keuangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada pemda meliputi empat poin, yakni, pertama, pemberian sumber pendapatan asli daerah berasal dari pemungutan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Mendagri Gamawan Fauzi telah mengirim surat ke Menkumham Amir Syamsuddin agar dalam revisi UU Nomor 33 nantinya merujuk pada ketentuan RUU tentang pemda, sebagai revisi UU 32.
Baca Juga:
"Mendagri berharap materi dan substansi yang akan diatur di RUU hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus sejalan dengan konstruksi RUU pemda sebagai pengganti UU 32," ujar Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek di kantornya, Selasa (28/2)
Baca Juga:
JAKARTA - Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan segera direvisi. Langkah revisi
BERITA TERKAIT
- Setelah Stabil, Harga Emas Antam Hari Ini 21 April 2025 Naik Lagi
- Harga Emas Antam Hari Ini 21 April 2025, juga UBS dan Galeri24
- Porang Jadi Andalan Baru Sidrap, Ekspornya Sampai Eropa
- Krakatau Steel Genjot Produksi Baja Tahan Gempa
- Membaca Ulang Arah Industri Baja Nasional Lewat Kasus Inggris
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan