Triliunan Dana Penyesuaian ke Daerah Dihapus
Rabu, 29 Februari 2012 – 02:44 WIB
Kedua, pemberian dana bersumber dari perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ketiga, pemberian dana penyelenggaraan otonomi khusus untuk pemda tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang. Keempat, pemberian pinjaman dan/atau hibah, dana darurat, insentif (fiskal).
Dari ketentuan pasal 161 itu terlihat jelas bahwa jika materi di RUU itu nantinya disetujui DPR dan diakomodir di dalam UU perimbangan keuangan yang baru (pengganti UU 33/2004), maka tidak ada lagi yang namanya "Dana Penyesuaian".
Seperti diketahui, selama ini dana transfer ke daerah terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dana otsus, dan dana penyesuaian.
Dana Penyesuaian inilah yang selama ini sistem distribusinya ditentukan dengan kriteria-kriteria yang tidak jelas dan berbau politik. Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Yuna Farhan pernah menyebut, dana penyesuaian untuk pembangunan infrastruktur daerah, membuka peluang bagi mafia anggaran di DPR. Salah seorang anggota DPR Wa Ode Nurhayati jadi tersangka perkara penyaluran dana penyesuaian ini oleh KPK.
JAKARTA - Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan segera direvisi. Langkah revisi
BERITA TERKAIT
- Bahas Swasembada Jagung, Mentan Amran Diskusi dengan Kapolri Jenderal Listyo
- 31 TJSL 2024 dari SPSL Berdampak Luas Bagi Masyarakat
- CPM dan DPRD Tegaskan Legalitas Aktivitas PT AKM di Poboya
- Target Beroperasi 2027, Pabrik Semen Baru di Papua Siap Garap Indonesia Timur
- Begini Kronologi iPhone 16 Masuk ke Indonesia
- Jangan Kaget, Sebegini Total Duit yang Dikeluarkan Pemerintah untuk IKN