Triliunan Hasil Lahan Eks DL Sitorus tak Jelas
Bakal Dilapor ke KPK
Senin, 23 Mei 2011 – 02:50 WIB
Karenanya, dia mendesak kejati Sumut untuk proaktif mencari data dan segera melaporkan ke Komisi III DPR. "Harus diperjelas siapa yang mengelola dan dikemanakan hasilnya," cetusnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Padang Lawas (Kadishutbun Palas), Ir Soleman Harahap, pernah menjelaskan, bekas lahan yang dulunya dikuasi
DL Sitorus melalui PT Torus Ganda dan Koperasi Bukit Harapan, yang masuk register 40 adalah 24 ribu hektare, selebihnya masuk Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Untuk yang berada di Kabupaten Paluta ini luasnya mencapai 47.000 hektar.
Soleman pernah mengatakan, pemerintah menunjuk sementara pengelola aset milik terpidana DL Sitorus kepada BUMN PT Inhutani sesuai dengan surat penunjukan dari Menteri Negara BUMN melalui surat nomor :S-152/MBU/2009 tanggal 4 maret 2009. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Hasil pengelolaan lahan perkebunan yang dulunya dikuasai Darianus Lungguk Sitorus, disinyalir tidak jelas. Anggota Komisi III DPR Martin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus DP 0 Persen, KPK Periksa Pihak PT Totalindo Eka Persada
- Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
- Pakar Hukum Soroti Putusan Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong
- Waka MPR: Sistem Penerimaan Murid Baru Harus Wujudkan Layanan Pendidikan yang Inklusif
- Sidang Perkara Proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam, Saksi: Sudah Diaudit BPK
- Info Terbaru dari BKN: Ini Kriteria Honorer jadi PPPK Paruh Waktu