Trimedya Minta Polisi Lakukan Ini Agar Irjen Ferdy Sambo Dipecat

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menyebut penyidik Polri seharusnya bisa merampungkan kasus etik Irjen Ferdy Sambo, tersangka kasus penembakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Trimedya, penanganan pelanggaran etik itu penting agar mantan Kadiv Propam Polri itu bisa dipecat dari Polri.
"Kalau etik berjalan, dia (Irjen Ferdy Sambo, red) bisa diberhentikan sebagai polisi," kata Trimedya saat dihubungi pada Jumat (19/8).
Legislator PDI Perjuangan itu menyebut upaya penyidikan pidana dalam sebuah perkara ini bisa dilakukan sembari menuntaskan pelanggaran etik.
Dia kemudian menyinggung penuntasan etik oleh MK kepada Akil Mochtar, seorang hakim lembaga itu yang masalah etikanya diselesaikan sebelum putusan pidana tuntas.
"Menurut gue, Pak Sambo ini sama seperti ketika MK menghukum Pak Akil Mochtar dahulu, komisi etiknya harus berjalan," ujar pendiri Serikat Pengacara Indonesia (SPI) itu.
Trimedya mengatakan polisi bisa meniru langkah MK dalam menuntaskan perkara etik kepada Akil untuk dipraktikkan kepada Irjen Ferdy Sambo.
"Etiknya harus berjalan, selama ini, kan, polisi menunggu putusan pengadilan dahulu baru komisi etik bekerja. Nah, sekarang paralel saja," ujarnya.
Trimedya Panjaitan mendorong polisi melakukan ini agar Irjen Ferdy Sambo dipecat dari Polri. Penyidikan pembunuhan Brigadir J tetap jalan juga.
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Korlantas Polri Terapkan Contraflow di Tol Cipali untuk Atasi Kepadatan Arus Mudik