Trimedya Minta Polisi Lakukan Ini Agar Irjen Ferdy Sambo Dipecat

Sebelumnya, polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J yang tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).
Satu tersangka di antaranya, yakni Irjen Ferdy Sambo yang berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario dalam aksi penembakan terhadap Brigadir J.
Selain Irjen Sambo, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Ricky dan Kuwat membantu tindak pidana, sedangkan Bharada E bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.
Polisi menjerat Irjen Sambo, Ricky, dan Kuwat memakai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polisi di sisi lain menjerat Bharada E dengan Pasal 338 tentang pembunuhan Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Terbaru, penyidik menetapkan tersangka tambahan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Putri Candrawathi.
Istri Ferdy Sambo yang menghabiskan masa kecil di Sulawesi Selatan itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Trimedya Panjaitan mendorong polisi melakukan ini agar Irjen Ferdy Sambo dipecat dari Polri. Penyidikan pembunuhan Brigadir J tetap jalan juga.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI