Trimedya: Pada Saatnya Putri Candrawathi Akan Ditahan Polisi

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menilai Putri Candrawathi pada akhirnya akan ditahan polisi setelah istri Irjen Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya, mungkin pada saatnya akan dilakukan penahanan," kata politikus PDI Perjuangan itu saat dihubungi, Jumat (19/8).
Polisi menetapkan Putri sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sub Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.
Namun, polisi belum menahan Putri dengan alasan sakit.
Trimedya mengatakan soal penahanan sebenarnya menjadi kewenangan subjektif dan objektif dari aparat penegak hukum.
"Aparat penegak hukum, ya, bukan hanya polisi, bisa jaksa, hakim, atau KPK," ujar legislator Daerah Pemilihan II Sumatera Utara itu.
Menurut Trimedya, polisi sebaiknya bisa meneliti lebih lanjut dari alasan sakit yang membuat Putri tidak ditahan.
Trimedya Panjaitan meyakini polisi akan segera menahan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
- Panglima TNI Diminta Ambil Tindakan Buntut Penembakan 3 Polisi di Lampung
- Hilangnya Iptu Tomi Marbun Janggal, Mangihut Sinaga Minta Irwasum Turun Tangan
- Siswa SMA Tewas di Asahan, Soedeson: Jika Keluarga Ragu, Silakan Lakukan Autopsi
- Dilarang Komisi III, Kakorlantas Absen Rapat dengan Komisi V
- Legislator Komisi III Anggap Jenderal Sigit Terbuka Terhadap Masukan, Tak Antikritik
- Soedeson Soroti Eksekusi Rumah Warga di Bekasi, Penegak Hukum Diduga Langgar Prosedur