Trimedya Sebut Vonis Gayus Sudah Tinggi
Rabu, 19 Januari 2011 – 20:37 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Trimedya Panjaitan menilai wajar putusan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Albertina Ho, yang memvonis terdakwa mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan selama tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta serta subsider tiga bulan kurungan.
"Vonis tujuh tahun bagi Gayus itu wajar, karena dakwaannya soal gratifikasi. Kalau dakwaannya gratifikasi, tujuh tahun sudah tinggi itu. Bukan rendah itu tujuh tahun," kata Trimedya di gedung Nusantara II, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (19/1).
Pasal gratifikasi yang ancamannya cukup rendah itu, lanjut dia, tidak pernah digunakan KPK dalam menuntut terdakwa koruptor. Vonis itu dinilai ringan karena ekspektasi masyarakat terbilang tinggi dipicu oleh tuntutan JPU 20 tahun dan denda Rp500 juta.
Lebih jauh, politisi PDI Perjuangan itu memberikan apresiasi atas obyektivitas hakim yang menangani kasus Gayus. Menurut Tri, hakim Albertina Ho, cukup baik melaksanakan kewajibannya.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Trimedya Panjaitan menilai wajar putusan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Albertina Ho,
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa