Trimedya Sebut Vonis Gayus Sudah Tinggi
Rabu, 19 Januari 2011 – 20:37 WIB
"Dalam posisi kasus yang menjadi sorotan publik, seorang hakim tidak berani bermain di luar fakta persidangan. Intervensi dari atasan atau tekanan politik manapun bakal sulit dilakukan. Ini benar-benar dari fakta persidangan yang ada," kata mantan Ketua Komisi III DPR yang biasa dipanggil Trimed itu.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Rabu (19/1) siang, Gayus Tambunan divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Trimedya Panjaitan menilai wajar putusan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Albertina Ho,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya