Trio Emak-Emak Penyebar Fitnah Ditangkap, Ini Respons Sandiaga

Trio Emak-Emak Penyebar Fitnah Ditangkap, Ini Respons Sandiaga
Sandiaga Uno (tengah). Foto: dari Instagram sandiuno

Ketiganya ditetapkan tersangka kasus menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA, sebagaimana diatur di Pasal 28 ayat 2 undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Salah satunya ponsel milik mereka disertai video dengan konten yang sudah kita dengar," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.

Ketiga tersangka dijerat Pasak 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun untuk tindak pidana pemilu, saat ini kasus itu didalami Sentra Gakumdu. (cuy/jpnn)


Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mengaku memantau perkembangan kasus tiga emak - emak yang ditahan di Polres Karawang


Redaktur : Aristo Setiawan
Reporter : Aristo Setiawan, Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News