Trio Emak-Emak Penyebar Fitnah Ditangkap, Ini Respons Sandiaga
Rabu, 27 Februari 2019 – 22:10 WIB
Ketiganya ditetapkan tersangka kasus menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA, sebagaimana diatur di Pasal 28 ayat 2 undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Salah satunya ponsel milik mereka disertai video dengan konten yang sudah kita dengar," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.
Ketiga tersangka dijerat Pasak 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun untuk tindak pidana pemilu, saat ini kasus itu didalami Sentra Gakumdu. (cuy/jpnn)
Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mengaku memantau perkembangan kasus tiga emak - emak yang ditahan di Polres Karawang
Redaktur : Aristo Setiawan
Reporter : Aristo Setiawan, Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Sandiaga Uno Minta RSI Menangkan Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta
- Cawalkot Cilegon Robinsar jadi Korban Fitnah, Tim Pemenangan Langsung Bergerak
- Kampanye Hitam Ancam Demokrasi Sumsel, Masyarakat Diharapkan Cerdas Pilih Pemimpin
- Dukung Pramono-Rano, Koral 98 Siap Adang Isu Kampanye Hitam
- Kunjungi Kedai Saat Kopi di Surabaya, Sandiaga Uno: Konsepnya Unik
- WATERBOMB Festival Hadirkan Sensasi Musik dan Perang Air untuk Penggemar K-Pop