Trio Emak-Emak Penyebar Fitnah Ditangkap, Ini Respons Sandiaga
Rabu, 27 Februari 2019 – 22:10 WIB

Sandiaga Uno (tengah). Foto: dari Instagram sandiuno
Ketiganya ditetapkan tersangka kasus menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA, sebagaimana diatur di Pasal 28 ayat 2 undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Salah satunya ponsel milik mereka disertai video dengan konten yang sudah kita dengar," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.
Ketiga tersangka dijerat Pasak 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun untuk tindak pidana pemilu, saat ini kasus itu didalami Sentra Gakumdu. (cuy/jpnn)
Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mengaku memantau perkembangan kasus tiga emak - emak yang ditahan di Polres Karawang
Redaktur : Aristo Setiawan
Reporter : Aristo Setiawan, Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Program Si Iklas Besutan Sandiaga Uno Hadirkan Pelatihan Kedua, Diikuti 50 Peserta
- ISACA Indonesia Lantik Pengurus Baru 2025-2027 di Annual General Meeting 2025
- Sandiaga Uno: Istikamah Jadi Kunci OK OCE Memperluas Bisnis dan Lapangan Kerja
- Sandiaga Uno: SI IKLAS jadi Awal Kebangkitan Ekonomi
- Sandiaga Uno Dorong Bali menjadi Pusat Wisata Medis
- Sandiaga Uno Apresiasi Program UMKM Start Up di Bogor