Trio Gegana Diganjar 4 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap Alih Fungsi Hutan Lindung

Trio Gegana Diganjar 4 Tahun Penjara
Trio Gegana Diganjar 4 Tahun Penjara
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga mantan mantan anggota Komisi Kehutanan DPR RI 2004-2009, yakni Azwar Chesputra dan Fachri Andi Laluasa (Fraksi Partai Golkar), serta Hilman Indra (fraksi Bintang Pelopor Demokrasi), karena menerima uang suap. Azwar, Hilman dan Fachri yang dikenal dengan julukan Tim Gegana diganjar dengan hukuman penjara selama empat tahun, plus denda 200 juta rupiah subsider enam bulan kurungan.

Ketua majelis hakim, Jupriadi, menyatakan, ketiganya terbukti bersalah karena menerima uang dari pengusaha Chandra Antonio Tan, yang menjadi rekanan Pemprov Sumatra Selatan dalam proyek  Pelabuhan Tanjung Api-api. Ketiga terdakwa juga dinyatakan bersalah karena menerima suap dari bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, dalam proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.

“Menyatakan terdakwa satu saudara Azwar Chesputra, terdakwa dua Hilman Indra dan terdakwa tiga  Fachri Andi Laluasa, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Jupriadi saat membacakan putusdan di Pengadilan Tipikor, Senin (12/7).

Menurut Jupriadi, ketiga terdakwa terbukti menerima suap seperti dakwaan primair yakni pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun dakwaan subsider yaitu pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto 55 (1) kesatu KUHAP.

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga mantan mantan anggota Komisi Kehutanan DPR RI 2004-2009,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News