Trio Gegana Diganjar 4 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap Alih Fungsi Hutan Lindung
Selasa, 13 Juli 2010 – 03:46 WIB
Baca Juga:
Sementara terkait suap dari Anggoro Widjojo, ketiga terdakwa menerima uang melalui Yusuf Erwin Faishal, guna meloloskan proyek SKRT. Dalam suap SKRT, Azwar menerima $ 5 ribu Sing (Dolar Singapura), Hilman Indra mendapat $ 140 ribu Sing, sedangkan Fachri menerima $ 30 ribu Sing.
Hakim anggota, Dudu Duswara, saat membacakan pertimbangan majelis menguraikan, dari pemeriksaan sejumlah saksi maupun fakta di persidangan terungkap bahwa tiga terdakwa telah menerima pemberian dari Dirut PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan, untuk memuluskan persetrujuan DPR atas alih fungsi hutan liudung Tanjung Api-api dan Air Telang di Sumatera Selatan. Ketiga terdakwa, lanjut Dudu, juga telah mengakui perbuatannya. "Terdapat kesesuaian antara kesaksian para saksi di persidangan dengan pengakluan tiga terdakwa," ucap Dudu.
Pengakuan itu menjadi pertimbangan majelis untuk meringankan hukuman atas Azwar, Hilman Indra maupun Fachri. Hal yang meringankan lainnya, karena ketiga terdakwa selalu bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan mengembalikan uang suap yang diterimanya.
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga mantan mantan anggota Komisi Kehutanan DPR RI 2004-2009,
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa