Trio Gegana Diganjar 4 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap Alih Fungsi Hutan Lindung

Trio Gegana Diganjar 4 Tahun Penjara
Trio Gegana Diganjar 4 Tahun Penjara

Dalam uraian sebelum membacakan putusan, majelis memaparkan, dalam kasus alih fungsi hutan Tanjung Api-api dan Air Telang, Pemprov Sumsel dan Chandra ANtonio Tan telah mengumpulkan uang yang akan digunakan untuk menyuap Komisi Kehutanan DPR sebesar Rp 5 miliar. Dari jumlah tersebut, Azwar menerima Rp 450 juta, Hilman Indra menerima Rp 425 juta dan Fachri Andi Leluasa menerima Rp 335 juta.

Sementara terkait suap dari Anggoro Widjojo, ketiga terdakwa menerima uang melalui Yusuf Erwin Faishal, guna meloloskan proyek SKRT. Dalam suap SKRT, Azwar menerima $ 5 ribu Sing (Dolar Singapura), Hilman Indra mendapat $ 140 ribu Sing, sedangkan Fachri menerima $ 30 ribu Sing.

Hakim anggota, Dudu Duswara, saat membacakan pertimbangan majelis menguraikan, dari pemeriksaan sejumlah saksi maupun fakta di persidangan terungkap bahwa tiga terdakwa telah menerima pemberian dari Dirut PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan, untuk memuluskan persetrujuan DPR atas alih fungsi hutan liudung Tanjung Api-api dan Air Telang di Sumatera Selatan. Ketiga terdakwa, lanjut Dudu, juga telah mengakui perbuatannya. "Terdapat kesesuaian antara kesaksian para saksi di persidangan dengan pengakluan tiga terdakwa," ucap Dudu.

Pengakuan itu menjadi pertimbangan majelis untuk meringankan hukuman atas Azwar, Hilman Indra maupun Fachri. Hal yang meringankan lainnya, karena ketiga terdakwa selalu bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan mengembalikan uang suap yang diterimanya.

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga mantan mantan anggota Komisi Kehutanan DPR RI 2004-2009,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News