Trio Gegana Diganjar 4 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap Alih Fungsi Hutan Lindung
Selasa, 13 Juli 2010 – 03:46 WIB
Karena itu vonis majelis juga lebih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU yang diketuai KMS Roni menuntut Azwar, Hilman dan Fachri dengan hukuman lima tahun penjara plus denda 200 juta rupiah.
Sementara hal-hal yang diangap memberatkan, karena ketiga terdakwa selaku penyelenggara negara tidak peka dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Atas putusan pengadilan itu, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau menyatakan banding. Demikian juga dengan JPU KPK, yang menyampaikan sikap serupa. "Kami pikir-pikir dulu, Majelis," ujar Ketua Tim JPU, KMS ROni.(rnl/ara/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga mantan mantan anggota Komisi Kehutanan DPR RI 2004-2009,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Kenduri Swarnabhumi 2024: Sukses Gelar 7 Festival, Generasi Muda Selalu Dilibatkan
- Seleksi Capim KPK Ketat, Pansel: Banyak yang Bagus
- Sediakan Transportasi Gratis bagi Atlet, Kadishub: PON XXI Harus Dongkrak Pariwisata Sumut
- Berhasil Menurunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemprov Jateng Terima Dana Insentif Fiskal Rp 5,6 M
- Bareskrim Sita Aset Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Sebesar Rp 221 Miliar