Trio Gegana Diganjar 4 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap Alih Fungsi Hutan Lindung

Trio Gegana Diganjar 4 Tahun Penjara
Trio Gegana Diganjar 4 Tahun Penjara

Karena itu vonis majelis juga lebih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU yang diketuai KMS Roni menuntut Azwar, Hilman dan Fachri dengan hukuman lima tahun penjara plus denda 200 juta rupiah.

Sementara hal-hal yang diangap memberatkan, karena ketiga terdakwa selaku penyelenggara negara tidak peka dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Atas putusan pengadilan itu, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau menyatakan banding. Demikian juga dengan JPU KPK, yang menyampaikan sikap serupa. "Kami pikir-pikir dulu, Majelis," ujar Ketua Tim JPU, KMS ROni.(rnl/ara/jpnn)

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga mantan mantan anggota Komisi Kehutanan DPR RI 2004-2009,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News