Trio Gegana Diganjar 4 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap Alih Fungsi Hutan Lindung
Selasa, 13 Juli 2010 – 03:46 WIB
Karena itu vonis majelis juga lebih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU yang diketuai KMS Roni menuntut Azwar, Hilman dan Fachri dengan hukuman lima tahun penjara plus denda 200 juta rupiah.
Sementara hal-hal yang diangap memberatkan, karena ketiga terdakwa selaku penyelenggara negara tidak peka dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Atas putusan pengadilan itu, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau menyatakan banding. Demikian juga dengan JPU KPK, yang menyampaikan sikap serupa. "Kami pikir-pikir dulu, Majelis," ujar Ketua Tim JPU, KMS ROni.(rnl/ara/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga mantan mantan anggota Komisi Kehutanan DPR RI 2004-2009,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa