Trio Mahasiswa Berkomplot, Sasar Cewek demi Perbuatan Terlarang
Senin, 16 September 2019 – 20:42 WIB
Korban yang sadar lantas melapor ke polisi. Walhasil polisi pun langsung bergerak dan menangkap ketiga pelaku pada Minggu (15/9).
Polisi membekuk komplotan itu saat hendak beraksi lagi. Namun, dua orang pelaku masing-masing KKH dan RK terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat ditangkap.
Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan Pasal 286 KUHP tentang pemerkosaan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah sembilan tahun penjara.(cuy/jpnn)
Aparat Polres Metro Jakarta Pusat membekuk tiga mahasiswa yang biasa mengincar para wanita di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bank Mandiri Bersama 3 BUMN Salurkan Bantuan bagi Putra Putri TNI & Polri
- Mahasiswa Minta Masyarakat Tolak Praktik Politik Uang pada Pilkada Serentak 2024
- BTN Gelar Ajang Kompetisi Housingpreneur, Total Hadiah Rp 1 Miliar
- Bank Indonesia & dibimbing.id Kolaborasi Melatih 300 Mahasiwa Mahir Digital Marketing
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024