Trio Parpol Logo Banteng Belum Lapor Rekening Dana Kampanye
Sabtu, 07 Maret 2009 – 09:37 WIB
JAKARTA - Deadline pelaporan rekening dan saldo awal kampanye pemilu legislatif tinggal dua hari lagi. Menuju tanggal 9 Maret itu, ternyata, masih ada parpol yang belum melaporkan rekening dan dana awal kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Fayumi, batas penyerahan rekening dan saldo awal itu tidak akan berubah. Sesuai UU Pemilu No 10/2008, pelaporan rekening dan dana awal disampaikan selambat-lambatnya satu minggu sebelum pelaksanaan kampanye rapat umum. Kampanye rapat umum atau terbuka akan dimulai pada 16 Maret. ''Kami tunggu,'' tegasnya.
Berdasar catatan biro hukum KPU, tercatat tiga partai -yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), dan Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)- belum menyelesaikan kewajibannya itu. Tiga partai tersebut sama-sama menggunakan banteng sebagai logo partai.
Kepala Bagian Adminstrasi Hukum KPU Ahmad Fayumi menyatakan, PPDI dan PDP sudah menyerahkan rekening kampanye. Namun, keduanya belum menyertakan saldo awal di rekening mereka. "Kalau PPDI dan PDP tinggal saldo awal, tapi PDIP belum dua-duanya," jelasnya kepada wartawan di Kantor KPU Jakarta kemarin (6/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Deadline pelaporan rekening dan saldo awal kampanye pemilu legislatif tinggal dua hari lagi. Menuju tanggal 9 Maret itu, ternyata, masih
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret