Trio Parpol Logo Banteng Belum Lapor Rekening Dana Kampanye
Sabtu, 07 Maret 2009 – 09:37 WIB
Secara terpisah, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengingatkan agar parpol segera menyelesaikan proses administrasi tersebut. Beberapa kali KPU mengirimkan surat. Inti surat itu memberi tahu agar parpol segera melengkapi laporan dana awal dan saldo awal karena batas waktunya semakin mepet.
Baca Juga:
''Kami sudah kirim banyak, tapi ternyata memang masih ada yang belum,'' kata Hafiz ditemui setelah salat Jumat.
Dia mengingatkan, batas pelaporan itu adalah ketentuan UU Pemilu. Sesuai pasal 138 UU tersebut, jika ada pengurus partai yang tidak melaporkan dana awal sesuai ketentuan, parpol yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan. ''Sanksinya itu sudah jelas,'' ujar Hafiz mengingatkan.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo mengakui belum menyerahkan rekening tersebut. "Kami pasti menyerahkannya dalam waktu dekat," janjinya.
JAKARTA - Deadline pelaporan rekening dan saldo awal kampanye pemilu legislatif tinggal dua hari lagi. Menuju tanggal 9 Maret itu, ternyata, masih
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret