Triomacan Tunggu Janji Kejagung
Senin, 10 September 2012 – 23:14 WIB
JAKARTA - M Fajriska Mirza alias Boy mengatakan tak terpengaruh dengan kesimpulan hasil kerja tim khusus (timsus) Kejaksaan Agung yang menelusuri dugaan penggelapan barang bukti kasus BRI. Pengacara terpidana kasus BRI Hartono ini, kembali menyebutkan kesimpulan timsus tersebut sama sekali tak memiliki nilai hukum.
"Pengumuman timsus itu juga tak bernilai seperti keterangan saksi," kata Boy saat dhubungi wartawan, Senin (10/9).
Namun, Boy mengaku menunggu realisasi janji ketua timsus yang juga Wakil Jaksa Agung Darmono yang akan menyerahkan hasil kesimpulan ke KPK dan kepolisian. Pasalnya, kedua lembaga itu memiliki kewenangan luas untuk menelusuri rekening Hartono.
Dengan begitu, harapannya, akan diketahui kenapa terjadi selisih penyitaan nilai barang bukti uang yang selama ini dia pertanyakan. Disidang, ungkap Boy, kliennya didakwa telah membobol BRI senilai Rp 180,5 miliar.
JAKARTA - M Fajriska Mirza alias Boy mengatakan tak terpengaruh dengan kesimpulan hasil kerja tim khusus (timsus) Kejaksaan Agung yang menelusuri
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis