Triomacan Tunggu Janji Kejagung
Senin, 10 September 2012 – 23:14 WIB
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Marwan Effendy kala itu kemudian menyita uang Rp 37 miliar, ditambah Rp 33,7 miliar dari rekening Hartono. "Tapi saat disidang yang dihadirkan Rp 37 miliar, sisanya Rp 33,7 miliar kemana. Ini yang tak dijelaskan timsus," kata Boy lagi.
Baca Juga:
Dipihak lain, Darmono kembali menegaskan bahwa Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, tak terbukti melanggar pidana atau administrasi saat menangani kasus BRI, seperti dituduhkan Boy sebelumnya. "Sedang dipersiapkan (hasil temuan timsus ke KPK)," kata Darmono lewat pesan singkat. Disebutkan pula, pihaknya tak mempermasalahkan jika Boy terus mendesak agar kasus ini ditangani KPK.
Alasannya, obyek pemeriksaan dan orang-orang yang diduga tahu kasus tersebut sudah dimintai keterangan oleh timsus seluruhnya. "Jadi tidak ada masalah lagi," katanya.
Lewat akun triomacan2000 yang diduga dimiliki Boy, muncul tudingan bahwa saat menjabat Aspidsus DKI Jakarta, Marwan diduga telah terlibat penggelapan barang bukti kasus BRI senilai Rp 500 miliar dengan terdakwa atas nama Hartono.
JAKARTA - M Fajriska Mirza alias Boy mengatakan tak terpengaruh dengan kesimpulan hasil kerja tim khusus (timsus) Kejaksaan Agung yang menelusuri
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis