Triomacan Tunggu Janji Kejagung
Senin, 10 September 2012 – 23:14 WIB
Untuk memastikan tudingan tersebut, Jaksa Agung Basrief Arief kemudian memerintahkan Darmono membentuk timsus dengan anggota JAM Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto dan JAM Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin Situmorang.Kesimpulannya, tudingan Boy tak terbukti secara pidana maupun administrasi.
Beberapa waktu lalu, Marwan sudah melaporkan Boy ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.(pra/jpnn)
JAKARTA - M Fajriska Mirza alias Boy mengatakan tak terpengaruh dengan kesimpulan hasil kerja tim khusus (timsus) Kejaksaan Agung yang menelusuri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis