Tripartit Nasional Sepakati Agenda Kerja 2021
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) menyepakati agenda kerja 2021.
Agenda kerja lembaga yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh ini disepakati melalui Sidang Pleno Tahun 2021 di Jakarta, Senin (22/3/2021).
Kesepakatan bersama LKS tertuang dalam Nomor : 01/KBPL-Tripnas/III/2021 tentang Penyusunan Agenda Kerja LKS Tripartit Nasional Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, selaku pimpinan sidang pleno sekaligus Ketua Tripartit Nasional (unsur pemerintah); Darwoto mewakili Myra Maria Hanartani (Unsur Organisasi Pengusaha); dan Puji Santoso (Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh).
"Apakah dapat disetujui usulan dari Badan Pekerja tentang penyusunan agenda kerja LKS Tripartit nasional tahun 2021?" tanya Ida Fauziyah disambut suara serentak pesera sidang pleno, "Setuju" dan bunyi palu "Tok" sebagai bentuk pengesahan kesepakatan bersama tersebut.
Ida Fauziyah menjelaskan, setelah mendengarkan penjelasan maupun pertimbangan, saran dan pendapat mengenai penetapan pokok-pokok pikiran Badan Pekerja (BP) LKS Tripnas Nomor 01/PPKB/TRIPNAS/III/2021 tentang penyusunan agenda LS Tripnas Tahun 2021.
Dia pun melakukan pengesahan kesepakatan bersama LKS Tripartit nasional tersebut.
Sekretaris LKS Tripnas, Aswansyah, mengatakan, agenda Kerja LKS Tripnas Tahun 2021 substansinya yakni peraturan perundang-undangan dan konseptual.
Dia menyebutkan, terkait substasi peraturan perundang-undangan, LKS Tripnas akan mereview PP LKS Tripnas Nomor 4 Tahun 2017 mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi LKS Tripnas.
Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) menyepakati agenda kerja 2021.
- Wamenaker: Negara Berkomitmen untuk Perjuangkan Kesejahteraan Pekerja
- Stres Ancam Kesehatan, Perbaiki Pola Hidup melalui Pendekatan Sadar Risiko
- Menteri P2MI Dorong Peningkatan Skill PMI untuk Tekan Eksploitasi
- Banten Investment Forum 2024: Tawarkan Peluang Investasi di 4 Klaster Sektoral
- Raker dengan Komisi IX DPR, Menaker Yassierli Paparkan Arah Kebijakan Ketenagakerjaan
- Tangis Buruh Sritex Pecah Seusai Wamenaker Immanuel Ebenezer Memastikan Tidak Ada PHK