Tripartite Meeting Lahirkan Formulasi PLRT Jadi Pekerja Bidang Hospitality dan Caregiver
jpnn.com - JAKARTA – Hak untuk pekerjaan dan perlindungan yang layak merupakan hal yang fundamental. Pemerintah pun menyadari hal tersebut. Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid pun meminta agar masyarakat tak memaknai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 tahun 2015 sebagai penghambat WNI dalam mendapatkan pekerjaan.
“Namun Kepmen ini dibuat dengan tujuan untuk melindungi WNI mendapatkan pekerjaan yang lebih layak dan penghidupan yang lebih baik lagi,” kata Nusron Kamis (22/10).
Hal itu disampaikan Nusron dalam Tripartite Meeting: Road Map Sistem Perlindungan TKI Pasca Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 tahun 2015, pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Perlindungan WNI dengan Perwakilan RI dan Pemangku Kepentingan Nasional. Kegiatan ini diselenggarakan Kementerian Luar Negeri RI, di Balai Kartini Jakarta.
Hadir pula narasumber lain yaitu Duta Besar RI di Manama, Bahrain, Chilman Arisman; Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto; Ketua Apjati Ayub Basalamah; dan perwakilan dari SBMI Hariyanto.
Acara ini dimoderatori oleh Plt. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal.
Lebih lanjut Nusron menjelaskan, pertumbuhan ekonomi di Indonesia sebesar 4,7 - 6 persen,dengan total angkatan kerja tiap tahunnya sebesar 2,8 juta. Tiap 1 perseb pertumbuhan ekonomi hanya mampu menyerap 250 angkatan kerja di dalam negeri.
Jadi, tiap tahunnya akan ada sekitar 1,3 juta angkatan kerja yang potensial menjadi pengangguran. Untuk itu, migrasi WNI untuk mencari penghidupan dengan bekerja ke luar negeri tidak bisa dicegah selama pertumbuhan ekonomi belum meningkat.
Nusron menyebutkan ada 3 (tiga) solusi terhadap masalah tersebut yaitu, dengan melakukan formalisasi Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) menjadi pekerja di bidang hospitality dan caregiver (melalui upgrade dan upskill TKI), penataan ulang pembagian peran dan percepatan implementasi program kerja BNP2TKI.
JAKARTA – Hak untuk pekerjaan dan perlindungan yang layak merupakan hal yang fundamental. Pemerintah pun menyadari hal tersebut. Kepala Badan
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK