Trisno Muhammadi Dihukum Cambuk 30 Kali, Ini Penyebabnya

jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Seorang terpidana pencabulan dihukum cambuk karena terbukti bersalah melanggar syariat Islam qanun tentang hukum jinayah.
Eksekusi hukuman cambuk itu dipusatkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Kamis.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Diah Ayu HL Iswara Akbari di Aceh Utara, Kamis, mengatakan terpidana atas nama Trisno Muhammadi bin Yekti Kahon
"Hari ini jaksa penuntut umum melaksanakan eksekusi cambuk. Terpidana Trisno Muhammadi dihukum 30 kali cambuk karena terbukti bersalah melakukan tindakan jarimah takzir pencabulan," kata dia.
Diah Ayu HL Iswara Akbari mengatakan terpidana dihukum bersalah melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat berdasarkan putusan Mahkamah Syariah.
"Terpidana juga menjalani masa tahanan selama lima bulan. Oleh karena itu, sesuai ketentuan kelipatan 30 hari, dipotong satu kali cambuk, sehingga terpidana dicambuk sebanyak 25 kali," kata Diah Ayu HL Iswara Akbari.
Diah Ayu HL Iswara Akbari mengatakan pencabulan dengan motif pengobatan tersebut terjadi di Desa Pulo Igeuh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, pada 2017 lalu.
"Saat itu, terpidana berdalih bisa mengobati korban agar suami korban tetap setia. Dengan segala bujukan terpidana, korban akhirnya mau menuruti proses pengobatan tersebut hingga pencabulan itu terjadi," sebutnya.
Seorang terpidana pencabulan dihukum cambuk karena terbukti bersalah melanggar syariat Islam qanun tentang hukum jinayah.
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- Kejari Aceh Timur Eksekusi 2 Pelaku Judi dengan Hukuman Cambuk
- Deretan Prestasi Safrizal ZA Selama Menjabat Pj Gubernur Aceh
- Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu-Sabu di Aceh, Tangkap 4 Pelaku
- Setelah Terputus 5 Tahun, Kemenhut dan WWF-Indonesia Kembali Kerja Sama
- Kebakaran Menghanguskan 13 Toko, 11 Rumah, 2 Sepeda Motor di Pidie Jaya Aceh