Trisno Muhammadi Dihukum Cambuk 30 Kali, Ini Penyebabnya
jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Seorang terpidana pencabulan dihukum cambuk karena terbukti bersalah melanggar syariat Islam qanun tentang hukum jinayah.
Eksekusi hukuman cambuk itu dipusatkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Kamis.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Diah Ayu HL Iswara Akbari di Aceh Utara, Kamis, mengatakan terpidana atas nama Trisno Muhammadi bin Yekti Kahon
"Hari ini jaksa penuntut umum melaksanakan eksekusi cambuk. Terpidana Trisno Muhammadi dihukum 30 kali cambuk karena terbukti bersalah melakukan tindakan jarimah takzir pencabulan," kata dia.
Diah Ayu HL Iswara Akbari mengatakan terpidana dihukum bersalah melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat berdasarkan putusan Mahkamah Syariah.
"Terpidana juga menjalani masa tahanan selama lima bulan. Oleh karena itu, sesuai ketentuan kelipatan 30 hari, dipotong satu kali cambuk, sehingga terpidana dicambuk sebanyak 25 kali," kata Diah Ayu HL Iswara Akbari.
Diah Ayu HL Iswara Akbari mengatakan pencabulan dengan motif pengobatan tersebut terjadi di Desa Pulo Igeuh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, pada 2017 lalu.
"Saat itu, terpidana berdalih bisa mengobati korban agar suami korban tetap setia. Dengan segala bujukan terpidana, korban akhirnya mau menuruti proses pengobatan tersebut hingga pencabulan itu terjadi," sebutnya.
Seorang terpidana pencabulan dihukum cambuk karena terbukti bersalah melanggar syariat Islam qanun tentang hukum jinayah.
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- UMKM Binaan BSI Tembus Pasar Global, Dapat Order Puluhan Ton