Trisno Muhammadi Dihukum Cambuk 30 Kali, Ini Penyebabnya
Sabtu, 11 Juni 2022 – 22:47 WIB

Terpidana pencabulan di Aceh Utara dihukum cambuk 30 kali di Aceh Utara, Kamis (9/6/2022). Foto: ANTARA/Dedy Syahputra
Baca Juga: Oknum Polisi Briptu AH Ditangkap, Kasusnya Sungguh Bikin Malu Polri
Diah Ayu HL Iswara Akbari mengatakan korban melaporkan kejadian pencabulan tersebut pada 2021. Terpidana ditangkap awal 2022 setelah cukup alat bukti.(antara/jpnn)
Seorang terpidana pencabulan dihukum cambuk karena terbukti bersalah melanggar syariat Islam qanun tentang hukum jinayah.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- 2 Balita yang Tenggelam di Sungai Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara