Trisno Muhammadi Dihukum Cambuk 30 Kali, Ini Penyebabnya
Sabtu, 11 Juni 2022 – 22:47 WIB

Terpidana pencabulan di Aceh Utara dihukum cambuk 30 kali di Aceh Utara, Kamis (9/6/2022). Foto: ANTARA/Dedy Syahputra
Baca Juga: Oknum Polisi Briptu AH Ditangkap, Kasusnya Sungguh Bikin Malu Polri
Diah Ayu HL Iswara Akbari mengatakan korban melaporkan kejadian pencabulan tersebut pada 2021. Terpidana ditangkap awal 2022 setelah cukup alat bukti.(antara/jpnn)
Seorang terpidana pencabulan dihukum cambuk karena terbukti bersalah melanggar syariat Islam qanun tentang hukum jinayah.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 13 Sudah Ditangkap, 37 Masih Dicari
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- Kejari Aceh Timur Eksekusi 2 Pelaku Judi dengan Hukuman Cambuk
- Deretan Prestasi Safrizal ZA Selama Menjabat Pj Gubernur Aceh
- Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu-Sabu di Aceh, Tangkap 4 Pelaku
- Setelah Terputus 5 Tahun, Kemenhut dan WWF-Indonesia Kembali Kerja Sama