Tronton Perlu Dilarang Beroperasi di Jalanan
Selasa, 15 November 2011 – 23:03 WIB
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Jalan yang merupakan revisi atas UU 38 Tahun 2004 hari ini (Selasa, 15/11) resmi diajukan Komisi V ke Badan Legislasi (Baleg). Di dalam RUU itu banyak aturan yang akan diubah. Salah satunya tentang penganggaran jalan.
Wakil Ketua Komisi V DPR yang membidangi perhubungan, Muhidin M Said, mengatakan bahwa selama ini jalan itu dibagi dalam tiga kategoti, yaitu jalan negara, provinsi, dan kabupaten/kota. "Kalau jalan negara sudah jelas penganggarannya di APBN. Yang jadi masalah kan jalan provinsi, kabupaten, dan kota," kata Pimpinan Komisi V Muhidin Mohamad Said saat mengajukan draft RUU Jalan pada Baleg, Selasa (15/11).
Menurutnya, jalan provinsi dan kabupaten/kota rata-rata hampir tidak layak kondisinya. Sehingga, dibutuhkan revitalisasi dan bukan hanya tambal sulam.
"Kalau untuk memperbaiki total, daerah tidak punya dana. Tidak cukup dana daerah bila sumbernya di APBD saja. Harus ditopang dengan APBN. Masalahnya sekarang dalam UU 38, hanya jalan negara yang bisa dibiayani APBN. Itu sebabnya, dalam RUU ini akan kita ubah aturan tersebut agar jalan provinsi, kabupaten dan kota bisa dapat anggaran pusat juga," terangnya.
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Jalan yang merupakan revisi atas UU 38 Tahun 2004 hari ini (Selasa, 15/11) resmi diajukan Komisi
BERITA TERKAIT
- Sisa Honorer yang Harus Terserap PPPK 2024 Tahap 2 Masih Membeludak, Oh
- Siswa di Makassar Diberi Hadiah Jika Menghabiskan Makan Bergizi Gratis
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua