Truk 6 Roda Bakal Dilarang Beroperasi di Kota Makassar
Minggu, 12 Oktober 2014 – 01:58 WIB

Truk 6 Roda Bakal Dilarang Beroperasi di Kota Makassar. Foto: JPNN.com
"Kami juga akan atur batas kecepatannya. Jadi kami minta setelah direvisi nantinya jangan ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh truk tambang. Kami tentu akan tindaki dengan tegas," tuturnya.
Imam juga mengusulkan agar ada pembahasan lebih lanjut di tingkat DPRD Makassar terkait perwali ini. Dirinya mengharapkan anggota dewan bisa mempertimbangkan perwali tersebut untuk dijadikan peraturan daerah (perda).
"Kalau sifatnya perwali kurang kekuatan hukumnya. Kalau ada peraturan daerahnya pasti ini akan lebih kuat. Akan ada sanksi yang lebih tegas dan jelas kepada angkutan truk yang melanggar," ungkap Imam. (fajar/jpnn)
MAKASSAR -- Bukan hanya truk 10 roda, truk 6 roda juga bakal dilarang beroperasi dalam Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Namun aturan ini tidak berlaku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus
- Pembangunan Jateng 2026 Diarahkan untuk Penopang Swasembada Pangan