Truk Bawa Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan, Sopir Kabur ke Arah Perkebunan
Rabu, 13 Januari 2021 – 17:32 WIB
Sebab, pada rokok tertera pita cukai dengan keterangan untuk rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) seri I tahun 2020 dengan harga jual eceran (HJE) Rp 6.700 isi 12 batang, kode personalisasi gandum>>00 tarif Rp 110 per batang.
"Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan kali ini sebesar kurang lebih Rp 109.932.500. Mari bersama memerangi peredaran rokok ilegal," tegas Gatot. (*/jpnn)
Bea Cukai Kudus mengamankan peredaran 164.000 batang rokok ilegal. Sopir truk kabur ke arah perkebunan warga.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!