Truk Bawa Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan, Sopir Kabur ke Arah Perkebunan
Rabu, 13 Januari 2021 – 17:32 WIB

Bea Cukai Kudus mengamankan peredaran 164.000 batang rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai.
Sebab, pada rokok tertera pita cukai dengan keterangan untuk rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) seri I tahun 2020 dengan harga jual eceran (HJE) Rp 6.700 isi 12 batang, kode personalisasi gandum>>00 tarif Rp 110 per batang.
"Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan kali ini sebesar kurang lebih Rp 109.932.500. Mari bersama memerangi peredaran rokok ilegal," tegas Gatot. (*/jpnn)
Bea Cukai Kudus mengamankan peredaran 164.000 batang rokok ilegal. Sopir truk kabur ke arah perkebunan warga.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai