Truk Bermuatan Kulkas Disetop Polisi, Isinya Ternyata Barang Terlarang

Truk Bermuatan Kulkas Disetop Polisi, Isinya Ternyata Barang Terlarang
Salah satu tersangka saat menunjukkan tempat sabu-sabu yang diselundupkan di dalam kulkas dan diangkut dengan truk. Foto: edho/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumsel berhasil menggagalkan penyelundupan 10 kilogram sabu-sabu dari Riau ke Palembang menggunakan truk. Barang haram itu disembunyikan di dalam kulkas yang berada dalam muatan truk tersebut.

Selain mengamankan sabu-sabu, polisi juga mengamankan tiga orang tersangka, yakni Juliadi, Hafed Hasan, dan M Fajar.

Saat diamankan di Jalan Raya Palembang-Jambi, Kabupaten Banyuasin, 9 April 2022 malam lalu, polisi mencurigai mobil truk bernomor polisi BL 8707 N yang melaju dengan kencang.

“Setelah dikejar dan disetop, kami lakukan penggeledahan di truk dan ternyata ditemukan barang bukti sabu-sabu 10 Kg yang disembunyikan di dalam kulkas,” kata Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Bambang Irawan, SIK, SH, kepada awak media, Kamis (14/4) siang.

Bambang mengatakan, barang bukti 10 paket sabu-sabu tersebut terbungkus plastik Teh China dengan merek Guanyinwang disusun rapi di dalam kulkas.

“Kulkas ukuran sedang tersebut dibungkus rapi dan diletakkan di dalam bak truk dan diikat. Memang truk tersebut tidak sedang mengangkut barang lain dan dalam keadaan kosong,” terang Bambang.

Dari pengakuan ketiga tersangka, tambah Bambang, hanya sebagai kurir dan diupah Rp 30 juta.

Baca Juga: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka

Polda Sumsel berhasil menggagalkan penyelundupan 10 kilogram sabu-sabu ke Palembang menggunakan truk. Barang haram itu disembunyikan di dalam kulkas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News