Truk Dilarang Lewat Selama Arus Mudik, Catat Tanggalnya
jpnn.com, SURABAYA - Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur menerbitkan aturan, mulai 1 Juni dini hari hingga 9 Juni, semua truk dilarang melintas di jalan.
Kecuali truk yang membawa air kemasan, minyak, bahan sembako, ekpor impor dan ekspedisi. Polisi diminta menindak bila masih ada truk yang nekat keluar pada saat arus mudik Lebaran nanti.
BACA JUGA : Mimpi Apa Semalam, Tiba - Tiba Rumah Ditabrak Truk Besar
Surat edaran dari Kementerian Perhubungan mengenai larangan truk melintas pada saat arus mudik sudah diterbitkan.
"Semua truk tidak diperbolehkan melintas pada tanggal tersebut, kecuali truk yang membawa air kemasan, minyak, gas, bahan pokok, exspor impor dan expedisi," ungkap Kadishub Jawa Timur, Fattah Jasin.
BACA JUGA : Geledah Truk Bermuatan Kelapa, Polisi Temukan 200 Kilogram Narkoba
Surat edaran larangan akan segera disosialisasikan ke semua perusahaan angkutan.(end/jpnn)
Surat edaran dari Kementerian Perhubungan mengenai larangan truk melintas pada saat arus mudik sudah diterbitkan
Redaktur & Reporter : Natalia
- BUMN Siapkan Mitigasi Bencana Hingga Kecelakaan Untuk Mudik 2025
- Soal Persiapan Arus Mudik Lebaran, Menko AHY Bilang Begini
- Awali 2025, Bea Cukai Langsa Tindak 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal
- Polisi Selidiki Penyebab Truk tak Kuat Menanjak di KM 97 Tol Cipularang
- Bus Gunung Harta Tabrak Truk Muatan Bahan Kimia di Tol Semarang-Solo
- 800 Ribu Kendaraan Masuk ke Jawa Barat Selama Libur Nataru 2025