Truk Dilarang Lewat Selama Arus Mudik, Catat Tanggalnya

jpnn.com, SURABAYA - Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur menerbitkan aturan, mulai 1 Juni dini hari hingga 9 Juni, semua truk dilarang melintas di jalan.
Kecuali truk yang membawa air kemasan, minyak, bahan sembako, ekpor impor dan ekspedisi. Polisi diminta menindak bila masih ada truk yang nekat keluar pada saat arus mudik Lebaran nanti.
BACA JUGA : Mimpi Apa Semalam, Tiba - Tiba Rumah Ditabrak Truk Besar
Surat edaran dari Kementerian Perhubungan mengenai larangan truk melintas pada saat arus mudik sudah diterbitkan.
"Semua truk tidak diperbolehkan melintas pada tanggal tersebut, kecuali truk yang membawa air kemasan, minyak, gas, bahan pokok, exspor impor dan expedisi," ungkap Kadishub Jawa Timur, Fattah Jasin.
BACA JUGA : Geledah Truk Bermuatan Kelapa, Polisi Temukan 200 Kilogram Narkoba
Surat edaran larangan akan segera disosialisasikan ke semua perusahaan angkutan.(end/jpnn)
Surat edaran dari Kementerian Perhubungan mengenai larangan truk melintas pada saat arus mudik sudah diterbitkan
Redaktur & Reporter : Natalia
- Arus Mudik Lebaran 2025 Terkendali, ASDP Apresiasi Dukungan Semua Pihak
- Begini Kondisi Arus Mudik dari Riau ke Sumatera Barat
- Arus Mudik, InJourney Pastikan Kesiapan 37 Bandara di Seluruh Indonesia
- Arus Mudik Lebaran 2025 Lancar, ASDP Apresiasi Dukungan Semua Pihak
- H-1 Lebaran, 21.641 Penumpang Naik dari Stasiun Daop 8 Surabaya
- Apresiasi Petugas Pengamanan Mudik, Polres Tanjung Priok dan Bhayangkari Bagikan Bingkisan