Truk Fuso Angkut Sabu-sabu, Siapa Pengendalinya? Mungkin Anda Kaget
jpnn.com, MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu seberat 47 kg di wilayah Medan - Aceh yang diangkut dengan menggunakan truk fuso untuk dibawa ke Jakarta.
Penangkapan pelaku peredaran sabu tersebut, pada Kamis (13/8) di Jalan Dusun 19 Pasar IV Garmenia, Desa Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, Petugas BNN mengamankan pelaku MNW alias Ipon (sopir) MHM alias Yusuf (kernet) dan melakukan penggeledahan truk merk Mitsubishi Fuso nomor polisi BL 8853 KU.
Di dalam truk fuso ditemukan 47 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam rongga bak truk, serta disamarkan dengan buah kelapa.
Berdasarkan keterangan MNW dan MHM yang memerintahkan mereka membawa sabu tersebut dari Aceh ke Jakarta adalah IS berada di Aceh dan HER di Rutan Kelas I Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Irjen Pol Arman Depari mengatakan Sumut-Aceh dikenal sangat parah dalam peredaran narkoba, jika dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya di Indonesia.
"Kedua daerah itu, juga sering diselundupkan narkoba dari luar negeri, dan tempat singgah dan transaksi narkoba jenis sabu, ganja, serta pil ekstasi," ujar Arman, di Kantor BNN Provinsi Sumut, Senin.
Ia mengatakan, semakin banyaknya peredaran narkoba di Sumut-Aceh, maka BNN harus ekstra keras melakukan antisipasi dan pencegahan masuknya narkoba dari negara asing.
Simak penjelaskan Deputi Penindakan BNN Irjen Arman Depari soal truk fuso mengangkut sabu-sabu yang akan dikirim ke Jakarta.
- Sepekan Ada 2 Kasus Bunuh Diri di Aceh, Kedua Korban Tergantung di Pohon
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Pengunjung PN Bandung Nekat Selundupkan Paket Sabu-sabu & Kondom, Begini Modusnya
- Eks Anggota TNI Tewas Dibunuh, 7 Pelaku Masih Diburu
- Sopir Truk Kecelakaan Maut yang Tewaskan 5 Orang di Pidie Ditetapkan sebagai Tersangka
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara