Truk Mencurigakan Dihentikan Petugas, Lihat Isi Muatannya, Ternyata
jpnn.com, ACEH BARAT - Polhut dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh mengungkap kasus penyelundupan kayu ilega.
Kepala Seksi Perencanaan Teknis dan Pemanfaatan Hutan KPH Wilayah IV Aceh Fakhrurrazi Yus mengatakan pihaknya menyita sebuah truk yang mengangkut kayu ilegal saat memasuki kawasan Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
“Truk yang ditangkap petugas diduga membawa sekitar sembilan kubik kayu,” ujar dia sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (1/6).
Menurut dia, penangkapan satu unit truk dengan nomor polisi BL 8378 VA tersebut dilakukan petugas di kawasan Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Fakhrurrazi mengatakan truk yang mengangkut sembilan kubik kayu tersebut ditangkap petugas setelah sopir diduga tidak memiliki dokumen lengkap sehingga truk dibawa ke Kantor KPH Wilayah IV Aceh di kawasan Suak Ribee, Meulaboh.
Dia menjelaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan dari mana sumber kayu yang dibawa tersebut, apakah dari kawasan hutan produksi, hutan lindung atau areal penggunaan lain.
“Kami masih menyelidiki sumber kayu olahan ini,” katanya.
Meski sudah mengamankan satu unit truk beserta sembilan kubik kayu, dia tidak menjelaskan pemilik kayu yang diduga ilegal tersebut. (antara/jpnn)
Polisi kehutanan di Provinsi Aceh menangkap seorang sopir yang membawa kayu ilegal menggunakan sebuah truk.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Dinas Lingkungan Hidup DKI Siagakan 3.180 Petugas Kebersihan pada Malam Tahun Baru
- Pelaku Penembakan Kantor MUI Beli Senjata Api Lewat Polisi Hutan
- Pemprov DKI Pastikan Jakarta Tetap Bersih Seusai Unjuk Rasa Hari Buruh
- Kodim 0907/Tarakan Mengamankan 39 Kubik Kayu Ilegal
- 1 Truk Pengangkut Kayu Diduga Ilegal Diamankan di Aceh Barat
- Pemprov DKI Kerahkan Ribuan Personel untuk Penanganan Sampah Hari Natal