Truk Mencurigakan Dihentikan Petugas, Lihat Isi Muatannya, Ternyata

Truk Mencurigakan Dihentikan Petugas, Lihat Isi Muatannya, Ternyata
Polisi hutan mengamankan satu unit truk mengangkut sembilan kubik kayu diduga ilegal di Kantor KPH Wilayah IV Aceh, di kawasan Desa Suak Ribee, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (31/5/2022). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

jpnn.com, ACEH BARAT - Polhut dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh mengungkap kasus penyelundupan kayu ilega.

Kepala Seksi Perencanaan Teknis dan Pemanfaatan Hutan KPH Wilayah IV Aceh Fakhrurrazi Yus mengatakan pihaknya menyita sebuah truk yang mengangkut kayu ilegal saat memasuki kawasan Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

“Truk yang ditangkap petugas diduga membawa sekitar sembilan kubik kayu,” ujar dia sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (1/6).

Menurut dia, penangkapan satu unit truk dengan nomor polisi BL 8378 VA tersebut dilakukan petugas di kawasan Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Fakhrurrazi mengatakan truk yang mengangkut sembilan kubik kayu tersebut ditangkap petugas setelah sopir diduga tidak memiliki dokumen lengkap sehingga truk dibawa ke Kantor KPH Wilayah IV Aceh di kawasan Suak Ribee, Meulaboh.

Dia menjelaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan dari mana sumber kayu yang dibawa tersebut, apakah dari kawasan hutan produksi, hutan lindung atau areal penggunaan lain.

“Kami masih menyelidiki sumber kayu olahan ini,” katanya.

Meski sudah mengamankan satu unit truk beserta sembilan kubik kayu, dia tidak menjelaskan pemilik kayu yang diduga ilegal tersebut. (antara/jpnn)


Polisi kehutanan di Provinsi Aceh menangkap seorang sopir yang membawa kayu ilegal menggunakan sebuah truk.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News