Truk Merah Diamankan Polisi, Isinya Bukan Narkoba, tetapi Bikin Gempar
Selasa, 08 November 2022 – 22:31 WIB
Dia menjelaskan adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil truk Mitsubishi colt diesel berwarna kuning nomor polisi B 9347 UIU dan satu unit tangki besi modifikasi yang diduga bermuatan minyak ilegal sekitar 12 ton.
Sementara itu, para pelaku ini dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi mendapat informasi dari masyarakat dan langsung menggeledah muatan truk yang beralas terpal.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Andrew Andika Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Buktinya
- Polisi Ungkap Alasan Pemeriksaan Vadel Badjideh Ditunda, Oh Ternyata
- Sontoloyo, Kades Ini Korupsi Dana Desa untuk Hiburan Malam
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Polres Serang Tangkap Kurir Narkoba Internasional Berpenghasilan Ratusan Juta Rupiah
- Polres Serang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 30 Miliar