Truk Merah Diamankan Polisi, Isinya Bukan Narkoba, tetapi Bikin Gempar
Selasa, 08 November 2022 – 22:31 WIB
Dia menjelaskan adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil truk Mitsubishi colt diesel berwarna kuning nomor polisi B 9347 UIU dan satu unit tangki besi modifikasi yang diduga bermuatan minyak ilegal sekitar 12 ton.
Sementara itu, para pelaku ini dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi mendapat informasi dari masyarakat dan langsung menggeledah muatan truk yang beralas terpal.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi