Truk Molen Lindas Motor, Satu Orang Tewas

Truk Molen Lindas Motor, Satu Orang Tewas
Motor korban yang hancur dilindas truk molen. Foto: dok. Samarinda Pos

jpnn.com, SAMARINDA - Proses penyelidikan atas kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa di Jalan PM Noor, Sungai Pinang, Kalimantan Timur, pada Kamis sore (23/5) sekitar pukul 17.30 Wita, terus berlanjut. Penyidik Unit Laka Lantas Polresta Samarinda, hingga kemarin Sabtu (24/5) telah memeriksa sopir truk dan seorang saksi.

Selain meminta keterangan, polisi juga melakukan pendalaman terhadap kronologis kejadian saat benturan antara truk jenis mixer atau molen dengan nomor polisi KT 8596 BT yang dikemudikan Anto, 30, dengan motor Honda Beat KT 2292 US dikemudikan Nur Salam, 44, berboncengan dengan rekannya Sutoyo, 47.

Hasilnya, dari memeriksa kondisi motor dan truk molen, polisi menemukan bukti kecelakaan itu diakibatkan oleh kelalaian dan kurangnya menjaga jarak aman saat benturan terjadi.

Kanit Lakalantas Polresta Samarinda Ipda Heny Merdekawati menerangkan, saat terjadi kecelakaan, kedua kendaraan tersebut berjalan satu jalur dari arah Jalan DI Pandjaitan mengarah ke perempatan Sempaja. Motor yang dikemudikan Nur Salam berada di depan, sementara truk molen berada di belakangnya.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Bantar Gebang, Truk Tabrak 3 Motor, 4 Orang Tewas

“Saat berada di Jalan PM Noor, tepatnya di seberang jalan pintu masuk Perumahan Bumi Sempaja, diduga pengemudi truk molen kurang konsentrasi sehingga menabrak motor Honda Beat yang ada di depannya saat itu,” kata Heny, dikutip dari Samarinda Pos (Jawa Pos Group), Minggu (26/5).

Bukannya langsung berhenti, pengemudi truk yang tidak menyangka bakal menabrak motor di depannya tetap tancap gas. Sementara Nur Salam dan Sutoyo terjatuh ke kolong depan truk.

Nahas, nyawa Nur Salam melayang. Ia terlindas ban depan kanan truk hingga tewas di lokasi kejadian. Sementara Sutoyo, kondisinya kritis dan masih dirawat RSUD AW Sjahranie.

Jika terbukti bersalah sopir truk molen bisa terancam kurungan penjara maksimal 6 tahun dan atau denda hingga Rp 12 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News