Truk Odol Berseliweran, Ditjen Hubdat Tidak Tinggal Diam
Selasa, 15 Desember 2020 – 19:48 WIB

Ditjen Hubdat Kemenhub melalui Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VIII Banten, menggelar penegakan hukum terhadap truk over dimension over loading (ODOL) di rest area KM 68 Tol Merak arah Jakarta. Foto: Humas Kemenhub.
"Jadi penegakan hukum yang dilakukan secara periodik akan berjalan paralel dengan sosialisasi dan edukasi bahwa mulai tahun 2023 tidak ada lagi truk ODOL," jelas Endi.
Penegakan hukum terhadap ODOL dipimpin oleh Endi Suprasetio dengan dukungan personel dari Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Polda Banten, PJR Polda Banten, dan Denpom IV/4 Serang.
Secara umum giat penegakan hukum truk ODOL berlangsung aman, lancar, dan terkendali, meski sebelumnya sempat terjadi insiden yakni dua truk mencoba melarikan diri dari parkiran saat dilakukan apel penutupan. Salah satu dump truck mencoba kabur namun akhirnya dapat dicegah. (*/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Penindakan ini dilakukan supaya masyarakat tahu pemerintah tidak tinggal diam memberantas truk ODOL.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Sejak H-10 Lebaran, 352.019 Pemudik Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Apresiasi Program Mudik Gratis Kemenhub, Riko Lesiangi: Bukti Kepedulian Pemerintah
- 800 Tiket Kapal Gratis Tujuan Sampit-Semarang Disiapkan Untuk Arus Mudik
- Anggota DPR Sebut Truk ODOL Tidak Bisa Dikambinghitamkan sebagai Perusak Jalan
- Kecelakaan Tol Ciawi, Politikus PKB Soroti Manajemen Sistem Angkutan
- Sampaikan Belasungkawa, Danone Pantau Perkembangan Kecelakaan di GT Tol Ciawi