Truk Pengangkut Bawang Dibegal, Sopir Disekap Sepuluh Hari, Begini Akhirnya
Minggu, 29 November 2020 – 01:41 WIB
Atas perbuatannya RFA terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. “Dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” katanya. (sah/wdi/radarlampung)
RFA, 28, warga Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Lampung, ditangkap. RFA menjadi tersangka pembegalan mobil truk bermuatan bawang di Jalan Lintas Sumatera Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Way Kanan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kesal, FA Todong Senpi ke Petugas PPSU di Pasar Minggu
- Maling Motor yang Todongkan Senpi ke Polisi di Jakpus Ternyata Residivis
- Petugas Imigrasi Boleh Bawa Senpi, Sahroni: Awas Kalau Petantang-petenteng
- Persaingan Politik di Aceh Barat Ngeri, Timses Diancam Pakai Senpi
- Sahroni Minta Polisi Usut Tuntas Asal-Usul Senpi & Amunisi Ilegal di Bekasi
- Bidan di Dumai Diancam Pakai Senpi dan Dirampok Pasiennya