Truk Pengangkut Bawang Dibegal, Sopir Disekap Sepuluh Hari, Begini Akhirnya
Minggu, 29 November 2020 – 01:41 WIB

Ilustrasi/Police Line
Atas perbuatannya RFA terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. “Dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” katanya. (sah/wdi/radarlampung)
RFA, 28, warga Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Lampung, ditangkap. RFA menjadi tersangka pembegalan mobil truk bermuatan bawang di Jalan Lintas Sumatera Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Way Kanan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Kata Polisi soal Senpi Pengusaha Asal Bandung Peneror Wanita dalam Mobil
- Aksi Koboi Pengusaha yang Teror Wanita Pakai Senpi Dipicu Masalah Asmara, Oalah
- Todongkan Airsoft Gun di Loket Parkir, PNS KSOP Bakauheni Tersangka
- AKBP Christian Kadang Bakal Proses Anak Buah yang Lalai Gunakan Senpi
- Polda Maluku Tarik Seluruh Senjata Api Personel, Lalu Disimpan di Gudang Logistik