Truk Pengangkut Bawang Dibegal, Sopir Disekap Sepuluh Hari, Begini Akhirnya

Truk Pengangkut Bawang Dibegal, Sopir Disekap Sepuluh Hari, Begini Akhirnya
Ilustrasi/Police Line

Atas perbuatannya RFA terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. “Dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” katanya. (sah/wdi/radarlampung)

RFA, 28, warga Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Lampung, ditangkap. RFA menjadi tersangka pembegalan mobil truk bermuatan bawang di Jalan Lintas Sumatera Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Way Kanan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News