Truk Sampah DKI Dibatasi Saat Melintas di Jalan Ahmad Yani

Truk Sampah DKI Dibatasi Saat Melintas di Jalan Ahmad Yani
Truk Sampah. Foto dok Jawapos/jpnn.com

jpnn.com, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi bakal membatasi jam operasional truk sampah DKI Jakarta yang melintas di wilayah setempat pada Senin (23/10) mendatang.

Nantinya truk sampah jenis tronton, dump truck dan arm roll tidak bisa lagi melintasi ruas Jalan Ahmad Yani via Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat selama 24 jam.

Tiga jenis truk ini, baru bisa melintasi ruas jalan tersebut mulai pukul 21.00-05.00 WIB menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.

“Secepatnya pembatasan ini akan kami lakukan, Minggu depan,” kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono, Jumat (19/10).

Tri mengatakan, uji coba pembatasan ini sebetulnya sudah dilakukan sejak Rabu (17/10) siang.

Saat itu, 16 truk sampah DKI yang melintas di Jalan Ahmad Yani dihentikan petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi.

Oleh petugas, belasan truk itu dikandangkan di Hutan Kota Bekasi Jalan Jendral Sudirman, Bekasi Selatan.

“Pada malam harinya truk kembali diperbolehkan melintas sesuai dengan perjanjian kerja sama (PKS) yang diteken oleh kedua belah pihak,” ujarnya.

Saat itu, 16 truk sampah DKI yang melintas di Jalan Ahmad Yani dihentikan petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News