Truk Sayur Berpendingin Mencurigakan Disetop Polisi, Diperiksa, Isinya Ternyata
"Kita tangkap keduanya ketika sedang beristirahat di pinggir jalan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Akmal di saat yang sama.
Akmal melanjutkan, pihaknya lalu membiarkan kedua tersangka mengantar barang haram tersebut namun dengan pengintaian polisi.
Hal tersebut dilakukan agar polisi dapat menangkap tersangka lain yang terlibat dalam peredaran ganja itu.
Truk pun sampai di kawasan Poris, Tangerang beberapa hari setelahnya. Setelah sampai di lokasi, polisi langsung menangkap tersangka lain berinisial YH dan MF yang bertugas menjemput barang haram tersebut.
Berdasarkan keterangan ke empat tersangka, ganja dalam jumlah besar itu akan dikirim dan diedarkan di Jakarta.
"Dari Tangerang akan dipecah-pecah dan diedarkan ke Jakarta," jelas Akmal.
Baca Juga: Maling Motor Tepergok saat Beraksi, Bonyok Diamuk Warga, Pelaku Ternyata Pelajar
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup dan denda sebanyak Rp 10 miliar.(antara/jpnn)
Sopir truk sayur berinisial EP bersama kernetnya HS ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat saat tengah mengantar 304 kilogram ganja kering.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Selundupkan 20 Kilogram Ganja ke Keerom Papua, 2 WNI dan 3 Warga Papua Nugini Ditangkap
- BNN Ungkap Kasus Penyelundupan 600 Kg Ganja dari Aceh ke Sumatera Barat
- Penembakan di Palmerah Gegara Cinta Segitiga
- 55 Kilogram Ganja Asal Panyabungan Madina Gagal Beredar di Sumbar
- Tawuran di Jakarta Barat Bikin Resah, Polisi Bergerak, Nih Hasilnya
- Personel Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ganja di Perbatasan Skouw