Truk Sayur Berpendingin Mencurigakan Disetop Polisi, Diperiksa, Isinya Ternyata

Truk Sayur Berpendingin Mencurigakan Disetop Polisi, Diperiksa, Isinya Ternyata
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce (dua dari kiri) dan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal (paling kanan) dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Jumat (16/9/2022). Foto: ANTARA / Walda

"Kita tangkap keduanya ketika sedang beristirahat di pinggir jalan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Akmal di saat yang sama.

Akmal melanjutkan, pihaknya lalu membiarkan kedua tersangka mengantar barang haram tersebut namun dengan pengintaian polisi.

Hal tersebut dilakukan agar polisi dapat menangkap tersangka lain yang terlibat dalam peredaran ganja itu.

Truk pun sampai di kawasan Poris, Tangerang beberapa hari setelahnya. Setelah sampai di lokasi, polisi langsung menangkap tersangka lain berinisial YH dan MF yang bertugas menjemput barang haram tersebut.

Berdasarkan keterangan ke empat tersangka, ganja dalam jumlah besar itu akan dikirim dan diedarkan di Jakarta.

"Dari Tangerang akan dipecah-pecah dan diedarkan ke Jakarta," jelas Akmal.

Baca Juga: Maling Motor Tepergok saat Beraksi, Bonyok Diamuk Warga, Pelaku Ternyata Pelajar

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup dan denda sebanyak Rp 10 miliar.(antara/jpnn)

Sopir truk sayur berinisial EP bersama kernetnya HS ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat saat tengah mengantar 304 kilogram ganja kering.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News