Truk Sumbu Dua Masih Boleh Melintasi Tol
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah penilangan dilakukan terhadap kendaraan pengangkut barang atau truk sumbu tiga yang melintasi tol hari ini (22/12).
Hal itu merujuk pada surat edaran dari Kementerian Perhubungan yang melarang kendaraan berat melintas pada 22 hingga 23 Desember 2017.
Kakorlantas Irjen Royke Lumowa mengatakan, larangan itu telah berlaku sejak pagi tadi.
“Yang dilarang itu sumbu tiga ke atas. Tapi kalau sumbu dua masih boleh,” kata dia di Pos Polisi Cikopo, Purwakarta, Jumat (22/12).
Untuk sumbu tiga kata dia masih ada pengecualian. “Harus diliat isinya apa, kalau sembako, BBN, dan bahan makanan yang mudah rusak memang ada pengecualian,” tambah dia.
Sementara penilangan dilakukan sebagai tindakan tegas kepada pengemudi yang mengindahkan edara dari Kemenhub itu.
“Tapi ada yang ditegur, ada yang ditilang juga,” kata dia.
Royke menuturkan, pelarangan itu juga tergantung dari kebijakan pemerintah daerah. Salah satunya di Pemprov Jawa Barat yang melarang hingga 26 Desember.
Berdasarkan surat dari Kementerian Perhubungan yang melarang kendaraan berat melintas pada 22 hingga 23 Desember 2017.
- ASDP Maksimalkan Layanan Penyeberangan Jawa-Bali untuk Menyambut Natal dan Tahun Baru
- Menjelang Natal dan Tahun Baru, Garuda Pastikan tidak Ada Kenaikan Harga Tiket
- Jelang Nataru, Komisi V DPR dan Wamenhub Suntana Tinjau Penyeberangan ASDP Merak
- Siap Hadapi Peak Season Natal & Tahun Baru, ASDP Perkuat Digitalisasi Melalui Ferizy
- Satgas Pertamina Sukses Mengamankan Pasokan Energi Selama Natal dan Tahun Baru
- Arus Balik Nataru, Puluhan Ribu Penumpang Naik Kereta Api dari KAI Divre III Palembang