Truk Sumbu Dua Masih Boleh Melintasi Tol
![Truk Sumbu Dua Masih Boleh Melintasi Tol](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/07/15/berat-truk-pembawa-petikemas-sedang-dihitung-petugas-foto-dok-humas-kemenhub.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah penilangan dilakukan terhadap kendaraan pengangkut barang atau truk sumbu tiga yang melintasi tol hari ini (22/12).
Hal itu merujuk pada surat edaran dari Kementerian Perhubungan yang melarang kendaraan berat melintas pada 22 hingga 23 Desember 2017.
Kakorlantas Irjen Royke Lumowa mengatakan, larangan itu telah berlaku sejak pagi tadi.
“Yang dilarang itu sumbu tiga ke atas. Tapi kalau sumbu dua masih boleh,” kata dia di Pos Polisi Cikopo, Purwakarta, Jumat (22/12).
Untuk sumbu tiga kata dia masih ada pengecualian. “Harus diliat isinya apa, kalau sembako, BBN, dan bahan makanan yang mudah rusak memang ada pengecualian,” tambah dia.
Sementara penilangan dilakukan sebagai tindakan tegas kepada pengemudi yang mengindahkan edara dari Kemenhub itu.
“Tapi ada yang ditegur, ada yang ditilang juga,” kata dia.
Royke menuturkan, pelarangan itu juga tergantung dari kebijakan pemerintah daerah. Salah satunya di Pemprov Jawa Barat yang melarang hingga 26 Desember.
Berdasarkan surat dari Kementerian Perhubungan yang melarang kendaraan berat melintas pada 22 hingga 23 Desember 2017.
- Pertamina Sukses Menjaga Pasokan Energi Nasional Selama Periode Natal dan Tahun Baru
- Melebihi Target, Bandara Kualanamu Layani 468.967 Penumpang Selama Nataru
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- 800 Ribu Kendaraan Masuk ke Jawa Barat Selama Libur Nataru 2025
- Libur Natal & Tahun Baru, 784 Ribu Wisawatan Mendatangi Kawasan Wisata Puncak
- Jelang Pergantian Tahun, Komut dan Dirut Pertamina Kunjungi Integrated Terminal Jakarta