Truk Sumbu Dua Masih Boleh Melintasi Tol

Truk Sumbu Dua Masih Boleh Melintasi Tol
Berat truk pembawa petikemas sedang dihitung petugas. Foto dok Humas Kemenhub

“Larangan itu berlaku baik di tol maupun di jalan arteri,” imbuh mantan Kapolda Papua Barat itu. (mg1/jpnn)

 


Berdasarkan surat dari Kementerian Perhubungan yang melarang kendaraan berat melintas pada 22 hingga 23 Desember 2017.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News