Truk Sumbu Dua Masih Boleh Melintasi Tol
Jumat, 22 Desember 2017 – 20:47 WIB

Berat truk pembawa petikemas sedang dihitung petugas. Foto dok Humas Kemenhub
“Larangan itu berlaku baik di tol maupun di jalan arteri,” imbuh mantan Kapolda Papua Barat itu. (mg1/jpnn)
Berdasarkan surat dari Kementerian Perhubungan yang melarang kendaraan berat melintas pada 22 hingga 23 Desember 2017.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pertamina Sukses Menjaga Pasokan Energi Nasional Selama Periode Natal dan Tahun Baru
- Melebihi Target, Bandara Kualanamu Layani 468.967 Penumpang Selama Nataru
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- 800 Ribu Kendaraan Masuk ke Jawa Barat Selama Libur Nataru 2025
- Libur Natal & Tahun Baru, 784 Ribu Wisawatan Mendatangi Kawasan Wisata Puncak
- Jelang Pergantian Tahun, Komut dan Dirut Pertamina Kunjungi Integrated Terminal Jakarta