Truk Tersangkut Kabel, Setengah Ton Miras Diamankan
Jumat, 14 Juni 2013 – 00:01 WIB
Kasmuddin mengaku sampai kemarin belum siapa yang mengirim miras itu di Raha. Hanya saja, dos jerigen tersebut tertulis tiga nama pemilik yakni Wanda, Ira dan mamanya Kepin. Olehnya itu, tiga nama inilah yang sementara diselidiki dan jika terbukti akan ditetapkan sebagai tersangka. "Kalau sopir tidak bisa dijadikan tersangka karena dia bukan pemilik hanya yang mengantar dan ini bukan kasus pidana tapi pelanggaran Perda," katanya lagi.
Sopir, Agus mengaku pembeli di Kota Kendari telah menunggu di wilayah lorong kali wanggu. Namun ia mengaku tidak tahu menahu tentang isi angkutannya. Miras itu dimuat di perwakilan Delima Raha. "Namanya jasa angkutankan kita muat saja, kita tidak tahu apa isinya. Belum terlalu paham jualan begini dan juga tidak ada alamat yang diberikan hanya kata akan dijemput," aku Agus Rahim.
Jika pemilik ditemukan, telah melanggar Perda Kota Kendari nomor 7 tahun 2008 tentang miras dengan ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal 50 juta. (m1)
KENDARI - Kabar soal penangkapan terhadap Minuman Keras (Miras) tanpa izin edar seolah tak ada habisnya. Para pembuatnya seolah tak kapok beruusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Remaja yang Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Perampok Bersenjata Api Gasak Toko Emas di Banyumas
- Satu dari 2 Jambret di Jakarta Utara Ditembak Polisi
- Pelakunya Wanita Muda, Korban Adik Ipar Diajak Minum Jamu
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal