Pembuang Tinja Sembarangan di Jakarta Terancam Kurungan 60 Hari
Kamis, 11 Mei 2023 – 13:12 WIB

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta akan memberlakukan pidana kurungan paling lama 60 hari bagi pelaku atau pemilik truk tangki sedot tinja yang membuang limbah sembarangan. Ilustrasi (ANTARA/DinasLH DKI Jakarta)
Dinas LH DKI kembali mengimbau agar para pengusaha maupun pemilik kendaraan truk tinja untuk membuang kotoran ke tempat yang sudah ditentukan, yaitu pengolahan air limbah Perumda Paljaya di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Duri Kosambi maupun IPLT Pulo Gebang.
"Mari pastikan lingkungan tetap terjaga. Segera laporkan tindakan yang melanggar dan merusak lingkungan untuk keberlangsungan hidup kita bersama", tuturnya. (mcr4/jpnn)
Dinas LH DKI Jakarta akan memberlakukan pidana kurungan paling lama 60 hari bagi pelaku atau pemilik truk tangki sedot tinja yang membuang limbah sembarangan.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- B2W Kritik Acara Gowes Bareng Pramono Anung, Singgung soal Rute Berbahaya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Demokrat: 5 Pansus Baru Penting untuk Atasi Masalah Krusial Jakarta
- Warga Kampung Bayam Belum Bisa Tempati Rusun KSB, Dirut Jakpro Ungkap Alasannya
- PT Ceria Siap Jadi Pemain Global di Industri Nikel, Produksi FeNi Perdana Akhir April