Pembuang Tinja Sembarangan di Jakarta Terancam Kurungan 60 Hari
Kamis, 11 Mei 2023 – 13:12 WIB
Dinas LH DKI kembali mengimbau agar para pengusaha maupun pemilik kendaraan truk tinja untuk membuang kotoran ke tempat yang sudah ditentukan, yaitu pengolahan air limbah Perumda Paljaya di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Duri Kosambi maupun IPLT Pulo Gebang.
"Mari pastikan lingkungan tetap terjaga. Segera laporkan tindakan yang melanggar dan merusak lingkungan untuk keberlangsungan hidup kita bersama", tuturnya. (mcr4/jpnn)
Dinas LH DKI Jakarta akan memberlakukan pidana kurungan paling lama 60 hari bagi pelaku atau pemilik truk tangki sedot tinja yang membuang limbah sembarangan.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil Minta Maaf soal Omongannya tentang Janda saat Kampanye
- PT JIP & Disdik DKI Kerja Sama Pemanfaatan Gedung untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi
- APK Dirusak, Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Bergerak!
- Fokus Berkelanjutan, LPKR Libatkan Lini Bisnis Kelola Sampah dan Limbah
- Sukarelawan Bantu Ridwan Kamil Tanam Pohon di Sungai, Cegah Erosi dan Banjir
- Golkar DKI Siapkan Saksi TPS Mengawal Suara Ridwan Kamil-Suswono