Trump Mundur dari Perjanjian Paris, Menteri LHK: Kita tak Diperintah Amerika

 Trump Mundur dari Perjanjian Paris, Menteri LHK: Kita tak Diperintah Amerika
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya. FOTO: Dok. JPNN.com

Perjanjian Paris merupakan seperangkat instrumen berbasis aturan, metode, pendekatan, referensi, standar, format terukur, seperti pencapaian target Nationally Determined Contributions/NDC yang merupakan bentuk yang konkrit akan dilakukan dalam rangka pencapaian tujuan tertinggi Konvensi.

Lalu konsep pengukuran, pelaporan dan verifikasi (Measuring, Reporting and Verification/MRV) yang transparan, komparabel, koheren, lengkap, dan akurat untuk jaminan komitmen masing-masing negara.

Termasuk jaringan global serta akses dukungan teknologi, finansial, sistem dan lain-lain dalam upaya setiap negara melakukan mitigasi, serta adaptasi untuk pengendalian perubahan iklim dan menyediakan lingkungan yang baik bagi rakyatnya.

"Jadi, kita tetap akan menjalankan perintah UUD dan UU kita sendiri, bukan bergantung pada negara lain, termasuk Amerika Serikat. Kita punya kedaulatan sendiri. Kita punya tujuan negara sendiri. Dan kita punya sasaran nasional yg harus dapat dicapai. Ini yang menjadi pegangan kita untuk tetap kokoh dengan komitmen melaksanakan perintah konstitusi dan UU negara kita sendiri," pungkas Menteri Siti. (jpnn)


Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menegaskan, komitmen Pemerintah Indonesia tidak akan tergoyahkan dengan keputusan Presiden


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News