Trump Sahkan UU Pro-Demonstrasi Hong Kong, Tiongkok Bersumpah Balas Dendam

Trump Sahkan UU Pro-Demonstrasi Hong Kong, Tiongkok Bersumpah Balas Dendam
Seorang pengunjuk rasa mengacung-acungkan poster selama aksi protes di kawasan Central, Hong Kong, China, Minggu (8/9/2019). Foto: ANTARA/REUTERS/Kai Pfaffenbach/TM

jpnn.com, BEIJING - Pemerintah Tiongkok tidak tinggal diam setelah Amerika Serikat mensahkan undang-undang yang mendukung demonstran di Hong Kong. Beijing bersumpah akan mengambil langkah-langkah balasan atas intervensi tersebut.

Undang-undang yang diteken Presiden Donald Trump kemarin, Rabu (27/11), mewajibkan Departemen Luar Negeri melakukan evaluasi rutin terhadap penerapan otonomi di Hong Kong. Jika Beijing dinilai tidak memberikan otonomi yang cukup, maka AS harus mencabut keringanan perdagangan yang selama ini membantu Hong Kong jadi pusat keuangan dunia.

Kementerian Luar Negeri Tiongkok dalam sebuah pernyataan tertulis, Kamis (28/11), memperingatkan bahwa Amerika Serikat akan merasakan balasan jika terus ikut campur dalam urusan Hong Kong.

Sementara otoritas Hong Kong yang didukung Beijing mengatakan undang-undang itu mengirim sinyal yang keliru kepada para demonstran dan jelas-jelas mencampuri urusan internal.

Protes anti-pemerintah yang telah berlangsng selama enam bulan terakhir membuat Hong Kong terjerembab dalam krisis terparah dalam sejarahnya. Kantor pemerintah, pusat bisnis hingga sekolah beberapa kali terpaksa tutup karena aksi massa tersebut.

Lebih dari 5.800 orang telah ditangkap terkait demonstrasi sejak Juni hingga sekarang. Jumlah penangkapan meningkat secara eksponensial pada Oktober dan November. (ant/dil/jpnn)

Pemerintah Tiongkok tidak tinggal diam setelah Amerika Serikat mensahkan undang-undang yang mendukung demonstran di Hong Kong.


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News