Trust but Verify Menjadi Prinsip UU Cipta Kerja dalam Memudahkan Perizinan Berusaha

Trust but Verify Menjadi Prinsip UU Cipta Kerja dalam Memudahkan Perizinan Berusaha
Ketua Pokja Monitoring dan Evaluasi Edy Priyono. Foto: dok Satgas UU Cipta Kerja

Namun, perlu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya menurut Edy adalah pengawasan.

Edy menekankan bahwa dalam UU Cipta Kerja prinsipnya harus trust but verify.

“Mudahnya perizinan tidak lantas pengawasan menjadi lemah, karena beberapa kali, Satgas UU Cipta Kerja menemukan adanya usaha-usaha yang memalsukan karakteristik usaha, seperti seharusnya risiko tinggi, tetapi yang didaftarkan adalah risiko rendah,” jelas Edy.

Oleh sebab itu, Edy mengatakan bahwa perlu adanya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dengan Satgas UU Cipta Kerja sebagai perantara terkait kebijakan dan kondisi pengawasan di daerah terkait.

Hal ini bertujuan untuk memonitoring permasalah yang terjadi di lapagan seperti apa dan bagaimana solusinya.

“Setelah kita mengidentifikasi masalah, maka Satgas UU Cipta Kerja akan menindaklanjuti terkait keluhan-keluhan tersebut, apakah ada peraturan yang perlu direvisi atau bagaimana nanti akan kami diskusikan dengan kementerian terkait,” kata Edy.

Kemudian diskusi dilanjutkan bersama Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya BKPM, Sandria, yang menjelaskan terkait tahapan pengawasan kepada pemerintah daerah.

“Secara garis besar, tahapan pengawasan terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, hasil, dan tindak lanjut. Pengawasan ini perlu dilakukan dengan baik dan rutin, sehingga prinsip trust but verify dapat terlaksana,” ujar Sandria.

Edy menekankan bahwa dalam UU Cipta Kerja prinsipnya harus menerapkan trust but verify

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News