Trust but Verify Menjadi Prinsip UU Cipta Kerja dalam Memudahkan Perizinan Berusaha

Trust but Verify Menjadi Prinsip UU Cipta Kerja dalam Memudahkan Perizinan Berusaha
Ketua Pokja Monitoring dan Evaluasi Edy Priyono. Foto: dok Satgas UU Cipta Kerja

Lebih lanjut, Sandria pun menjelaskan kondisi koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi dan daerah cukup intensif demi memberikan perubahan dalam pengawasan perizinan berusaha.

Adapun masukan dan saran dari Kepala DPMPSTP Jawa Barat yang diwakili oleh Penata Kelola Penanaman Modal, Arinal, yang mengatakan sudah ada 1582 proyek pengawasan melalui inspeksi lapangan.

“Semua pengawasan di Jawa Barat sudah mengikuti prosedur di BKPM dan semuanya ketentuan terkait kewenangan pengawasan pun sudah ada di sistem OSS RBA ( Online Single Submission Risk Based Approached),” jelas Arinal dalam sesi diskusi.

Walaupun demikian, menurut Arinal, masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki, seperti menyamakan persepsi terkait kebijakan pengawasan agar memudahkan pelaku usaha.

“Karena beberapa kali selalu terjadi double pengawasan antara OPD Teknis dengan dinas koordinator yang biasanya membingungkan pelaku usaha,” kata Arinal.

Dalam sesi akhir diskusi, Edy pun menegaskan kembali bahwa setiap masukan dan saran akan ditindaklanjuti demi menghasilkan kebijakan yang bermanfaat dan memudahkan bagi semua pihak. (dil/jpnn)

Edy menekankan bahwa dalam UU Cipta Kerja prinsipnya harus menerapkan trust but verify


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News