TS Berbuat Aksi Tak Terpuji di Rumah saat Sang Istri Pergi Kerja, Korbannya Cucu Sendiri
Senin, 05 April 2021 – 19:11 WIB
Korban meninggal dunia usai dirawat selama delapan hari di rumah sakit.
Pada akhirnya polisi menangkap pelaku tidak jauh dari rumahnya. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah delapan kali mencabuli korban dalam waktu dua bulan.
Baca Juga: Rebutan Penumpang, Dua Tukang Ojek Duel Pakai Sajam, Satu Orang Bersimbah Darah
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 KUHPidana tentang Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur dan Pasal 46 KUHP tentang Kekerasan Hingga mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (cr1/jpnn)
Seorang kakek tega mencabuli cucunya sendiri berinisial KO, 7, di daerah Pademangan, Jakarta Utara, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Identitas Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara Terkuak, Usia 40 Tahun
- Mayat Wanita di Jakarta Utara, Kepalanya Hilang